| Pukul : 10:48:18 PM
     
 
 
 
 Asosiasi Profesi Indonesia
 Asosiasi Perenc. Internasional
 Instansi Terkait
 Universitas Terkait
Anda mengakses web kami
pada tanggal 2/7/2012
jam 10:48:18 PM

Anda Pengunjung Ke :
Sejak Update Tahun 2008
 
Lihat daftar pengunjung

ANGGARAN DASAR IAP


M U K A D I M A H



Bahwa ilmu perencanaan wilayah dan kota telah mengalami pertumbuhan, perkembangan dan kemajuan yang pesat; dan telah diwujudkan sebagai suatu bidang keahlian yang sangat diperlukan dalam pembangunan negara dan bangsa Indonesia melalui pengembangan dan pemanfaatannya secara terpadu dengan bidang keahlian lain, serta secara terarah dan terorganisasi.

Bahwa pengembangan dan pemanfaatan keahlian profesional yang berlandaskan aspek-aspek dimensi ruang dan waktu, kualitas hidup manusia dan lingkungan, akan tergantung pada hasil-hasil perpaduan pemikiran, penelitian, dan pengalaman praktis para ahli perencanaan fisik, sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang dalam proses dan produk kegiatannya memberikan kontribusi bagi pembangunan yang berasaskan kepemerintahan yang baik dan bersih, pelestarian sumberdaya pembangunan serta pelibatan masyarakat.

Untuk mengisi peran, tanggungjawab dan fungsinya secara profesional, jujur, dan berintegritas dan bertanggungjawab; segenap ahli perencanaan wilayah dan kota perlu dihimpun dalam wadah organisasi profesi yang mampu turut mengembangkan dan menerapkan secara berdayaguna dan berhasilguna ilmu dan profesi perencanaan wilayah dan kota di Indonesia.

Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini para ahli perencanaan wilayah dan kota berhimpun dalam suatu wadah organisasi profesi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :



BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1


Organisasi profesi ini bernama IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA disingkat IAP yang merupakan wadah tunggal berhimpunnya segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia.


Pasal 2

 IAP didirikan pada tanggal 13 April 1971 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
 

Pasal 3

1. IAP berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membentuk cabang-cabang dan sesuai kebutuhannya.
2. Di Ibukota Negara Republik Indonesia dibentuk Pengurus Nasional dan di tiap cabang dibentuk Pengurus Daerah.


BAB II
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 4

IAP berasaskan Pancasila.

Pasal 5

IAP bertujuan untuk mengembangkan keahlian perencanaan wilayah dan kota; serta untuk meningkatkan mutu, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan bagi segenap ahli perencanaan wilayah dan kota di Indonesia dalam rangka penataan ruang wilayah/kota dan pembangunan bangsa dan negara kesatuan RI.

Pasal 6

IAP berfungsi sebagai wadah pembinaan, komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar ahli perencanaan wilayah dan kota dan antara ahli perencanaan wilayah dan kota dengan tenaga ahli/profesional lain, dengan lembaga/instansi masyarakat, swasta, pemerintah dan intemasional; serta sebagai wadah untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

Pasal 7

Untuk menjalankan fungsi tersebut di atas IAP bertugas :
1. Meningkatkan peran para perencana wilayah dan kota dalam pembangunan wilayah dan kota pada khususnya dan pembangunan nasional pada umumnya;
2. Meningkatkan kemampuan profesional dan kesejahteraan para perencana wilayah dan kota;
3. Mengembangkan bidang pengembangan wilayah dan kota sebagai ilmu dan teknik terpakai;
4. Membina hubungan dan kerjasama yang harmonis antara para perencana wilayah dan kota dengan tenaga ahli/profesional lainnya dan dengan lembaga/instansi masyarakat, swasta, pemerintah dan internasional;
5. Melaksanakan berbagai kegiatan lain dalam bentuk pelayanan teknis, advokasi dan konsultasi serta pelatihan dan pemanfaatan teknologi.


BAB III
KEANGGOTAAN


Pasal 8

Anggota IAP terdiri atas :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
4. Anggota Bersertifikat.

Pasal 9

Anggota IAP adalah WNI dan WNA yang sudah memenuhi persyaratan.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Pasal 10

1. Anggota muda berhak :
 
a. Mengemukakan pendapat secara lisan dan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku;
b. Memperoleh pembinaan bagi peningkatan kapasitas profesional dan kesejahteraannya;
c. Mengikuti semua kegiatan organisasi;
d. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakan tugas profesionalnya sepanjang tidak bertentangan atau melanggar ketentuan dan peraturan/perundangan yang berlaku.
2. Anggota biasa mempunyai hak memberikan suara dalam pemungutan suara dan seluruh hak yang melekat pada anggota muda
3. Anggota kehormatan mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa dan hak untuk memperoleh laporan secara berkala dan khusus dari Pengurus Nasional IAP.
4. Anggota bersertifikat mempunyai hak yang melekat pada anggota biasa dan hak tambahan lain yakni :
 
a. Memperoleh pengakuan IAP dalam bentuk sertifikasi atas jenjang kemampuan profesionalnya;
b. Mencantumkan sebutan “IAP” dibelakang nama yang bersangkutan;
c. Melakukan penilaian keprofesionalan bagi kegiatan dan karya di bidang perencanaan wilayah dan kota.

Pasal 11
1. Setiap anggota IAP berkewajiban :
 
a. Memelihara nama baik dan kehormatan IAP;
b. Mentaati dan menegakkan kode etik IAP;
c. Mentaati dan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan IAP;
d. Mengusahakan, memelihara dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan sesama anggota dan pihak lain dalam pelaksanaan tujuan, fungsi dan tugas IAP;
e. Membayar iuran anggota secara berkala dan tepat waktu, kecuali bagi anggota kehormatan.
2. Anggota kehormatan selain melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 1 di atas, juga berkewajiban untuk menjaga keutuhan dan persatuan organisasi, mengarahkan perkembangan organisasi serta membantu memecahkan permasalahan organisasi IAP.
3. Anggota bersertifikat selain melaksanakan kewajiban tersebut pada ayat 1 tersebut di atas, juga berkewajiban :
 
a. Mengikuti prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota;
b. Meningkatkan keahlian profesional secara berkala dan mengikuti evaluasi peningkatan keahlian tersebut yang dilaksanakan oleh IAP;
c. Membayar biaya sertifikasi anggota.


BAB V
ORGANISASI



Pasal 12

Unsur-unsur organisasi IAP terdiri atas :
1. Pengurus yang terdiri atas Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah;
2. Dewan Kehormatan;
3. Majelis Kode Etik;
4. Badan Sertifikasi Perencana.

Pasal 13

1. Untuk melaksanakan kegiatan yang bersifat tetap, Pengurus Nasional dapat membentuk lembaga-lembaga khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum.
2. Susunan Pengurus Daerah IAP dapat dilengkapi dengan :
 
a. Pelindung, Penasehat dan Pembina Daerah yang bersifat ex officio;
b. Anggota Kehormatan bagi mantan Ketua Pengurus Daerah.
3. Apabila diperlukan dapat dibentuk Pengurus Komisariat yang hanya bersifat koordinatif dan merupakan bagian dari Pengurus Daerah.


BAB VI
KONGRES DAN RAPAT


Pasal 14

1. Kongres terdiri atas :
 
a. Kongres Nasional;
b. Kongres Wilayah.
2. Rapat terdiri atas :
 
a. Rapat Pleno Pengurus;
b. Rapat Pengurus Nasional;
c. Rapat Pengurus Daerah.
3. Dalam kondisi yang bersifat luar biasa dan tidak dapat diselesaikan oleh unsur-unsur organisasi IAP, dapat diselenggarakan Kongres Istimewa.

Pasal 15

1. Kongres Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Kongres Nasional diadakan satu kali dalam tiga tahun.
3. Keputusan dalam Kongres Nasional ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat maka diadakan pemungutan suara.

Pasal 16

Kongres Nasional mempunyai tugas dan wewenang untuk :
1. Menetapkan Rencana Strategis organisasi IAP;
2. Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan Pengurus Nasional IAP;
3. Mensahkan laporan kegiatan Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan Sertifikasi Perencanaan;
4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum IAP
5. Menyempurnakan susunan Dewan Kehormatan;
6. Memilih Ketua Majelis Kode Etik;
7. Memilih Badan Sertifikasi Perencanaan.

Pasal 17

1. Kongres Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di cabang yang bersangkutan.
2. Kongres Wilayah diselenggarakan satu kali dalam tiga tahun dan selambat –lambatnya satu bulan sebelum Kongres Nasional.
3. Keputusan Kongres Wilayah ditetapkan secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat diadakan pemungutan suara.

Pasal 18

Kongres Wilayah mempunyai tugas dan wewenang :
1. Menilai, mensahkan atau menolak laporan pertanggungjawaban dan keuangan Pengurus Daerah;
2. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah;
3. Menetapkan program kerja Pengurus Daerah yang bersangkutan sebagai penjabaran program kerja Pengurus Nasional;
4. Menghimpun aspirasi, usulan dan masukan dari Pengurus Daerah IAP untuk Kongres Nasional.

Pasal 19

1. Rapat Pleno Pengurus adalah forum koordinasi dan konsultasi antara unsur pimpinan Pengurus Nasional dengan sebanyak-banyaknya tiga orang wakil dari setiap Pengurus Daerah dan dapat mengikutsertakan wakil dari Dewan Kehormatan, Majelis Kode Etik dan Badan Sertifikasi Perencana; serta dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2. Rapat Pengurus Nasional maupun Daerah diatur oleh masing-masing pengurus pada tingkat dan ruang lingkup yang bersangkutan.


BAB VII
KEUANGAN



Pasal 20

Keuangan IAP diperoleh dari :
1. Iuran anggota dan biaya sertifikasi;
2. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat;
3. Hasil usaha dan pendapatan lain yang sah serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 21

Keuangan IAP digunakan untuk menjalankan fungsi dan tugas IAP


BAB VIII
IKATAN HUKUM


Pasal 22

Sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maka Ketua Umum Pengurus Nasional atau sekretaris Jenderal atas kuasa Ketua Umum dapat bertindak atas nama IAP dan/atau mengadakan keterikatan hukum dengan pihak ketiga.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



Pasal 23

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Kongres Nasional yang disetujui oleh sekurang-kurangnya 1/2n+1 dari jumlah peserta yang hadir.


BAB X
PEMBUBARAN



Pasal 24

Pembubaran IAP hanya dapat dilakukan pada Kongres Istimewa.


BAB XI
PENUTUP



Pasal 25

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

Ditetapkan di
:
Jakarta
Pada tanggal
:
14 Maret 2004

 


SIDANG PLENO
KONGRES NASIONAL VII
IKATAN AHLI PERENCANAAN INDONESIA




Back
Copyright © IAP - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
All rights reserved. v.2 # 2008