| Pukul : 10:34:23 PM
     
 
 
 
 Asosiasi Profesi Indonesia
 Asosiasi Perenc. Internasional
 Instansi Terkait
 Universitas Terkait
Anda mengakses web kami
pada tanggal 2/7/2012
jam 10:34:23 PM

Anda Pengunjung Ke :
Sejak Update Tahun 2008
 
Lihat daftar pengunjung

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
1. Anggota muda adalah seseorang yang telah melampaui tingkat sarjana muda atau sederajat dengan itu dan/atau masih menempuh pendidikan perencanaan wilayah dan kota di dalam atau di luar negeri yang diakui oleh IAP.
2. Anggota Biasa adalah :
 
a. Seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana di bidang perencanaan wilayah dan kota dari lembaga pendidikan perencanaan di dalam dan atau di luar negeri yang diakui oleh IAP;
b. Seseorang yang mempunyai kemampuan profesional di bidang perencanaan yang dapat mempengaruhi langsung atau tidak langsung terhadap perkembangan perencanaan wilayah dan kota serta kemampuan profesional yang terkait lainnya.
3. Anggota bersertifikat adalah anggota biasa yang memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan prosedur dan tata laksana sertifikasi anggota.
4. Anggota Kehormatan adalah :
 
a. Seseorang tokoh nasional atau pakar dalam bidang perencanaan wilayah dan kota; atau
b. Seseorang yang menduduki jabatan strategis di bidang perencanaan wilayah dan kota;
c. Seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan organisasi IAP.
5. Perubahan status anggota muda menjadi anggota biasa dilakukan melalui Rapat Pengurus Nasional atau Rapat Pengurus Daerah

Pasal 2

1. Penerimaan anggota dilaksanakan dengan ketentuan :
 
a. Anggota biasa dan anggota muda :
Calon anggota mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Daerah untuk menjadi anggota dan memberikan pernyataan tertulis bahwa setuju dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAP.
b. Anggota bersertifikat :
Prosedur dan tata laksana untuk menjadi anggota bersertifikat ditetapkan secara berjenjang oleh Badan Sertifikasi Perencana.
c. Anggota kehormatan :
Calon anggota mengisi formulir kesediaan atas permohonan Pengurus Nasional, untuk kemudian diajukan oleh Pengurus Nasional untuk disahkan dalam Kongres Nasional.
2. Penetapan status keanggotaan dilaksanakan melalui keputusan Pengurus Nasional.


BAB II
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA



Pasal 3

1. Anggota kehilangan status keanggotaannya karena :
 
a. Meninggal dunia;
b. Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Nasional;
c. Diberhentikan oleh Pengurus Nasional.
2. Anggota Kehormatan dan anggota Dewan Kehormatan mempunyai status keanggotaan yang ditetapkan dalam Kongres Nasional.
3. Pemberhentian anggota bersertifikat, anggota biasa dan anggota muda dilakukan oleh Majelis Kode Etik setelah anggota yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri.
4. Penetapan pemberhentian atau peninjauan jenjang sertifikasi bagi anggota bersertifikat dilakukan oleh Badan Sertifikasi Perencana.

Pasal 4


Pemberhentian atau peninjauan jenjang sertifikasi keanggotaan IAP dilaksanakan melalui keputusan oleh Pengurus Nasional.


BAB III
KEPENGURUSAN NASIONAL



Pasal 5
Anggota pengurus adalah anggota biasa IAP yang bermandat penuh selama satu periode kepengurusan yang ditetapkan oleh keputusan Pengurus Nasional atau Daerah menurut tingkatan masing-masing.
Pasal 6
Syarat-syarat untuk dapat dipilih sebagai pengurus :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berjiwa Pancasila;
2. Berprestasi dan berdedikasi penuh terhadap perkembangan bidang perencanaan wilayah dan kota;
3. Sehat pikiran, jasmani dan rohani;
4. Khusus bagi anggota Pengurus Nasional harus berdomisili di negara Republik Indonesia.

Pasal 7

Keanggotaan sebagai pengurus berakhir karena :
1. Berhalangan tetap;
2. Berakhir masa jabatannya;
3. Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
4. Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan dasar organisasi dan atau mencemarkan nama baik organisasi yang diputuskan oleh Rapat Pengurus Nasional atau Rapat Pengurus Daerah sesuai dengan keanggotaan pengurus yang bersangkutan.

Pasal 8
1. Pengurus Nasional dipimpin oleh seorang Ketua Umum dengan dibantu oleh Sekretaris Umum dan beberapa Ketua Bidang; serta Pengurus Daerah dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris Umum dan beberapa Wakil Ketua.
2. Apabila Ketua Umum Pengurus Nasional berhalangan tetap, maka Sekretaris Umum atau salah seorang Ketua Bidang Pengurus Nasional ditetapkan sebagai Pejabat Ketua Umum melalui Rapat Pengurus Nasional sampai dengan Kongres Istimewa.
3. Apabila Ketua Pengurus Daerah berhalangan tetap, maka Sekretaris Umum atau salah seorang Wakil Ketua Pengurus Daerah ditetapkan sebagai Pejabat Ketua melalui Rapat Pengurus Daerah.
4. Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Nasional lowong, maka jabatan tersebut diisi melalui Rapat Pengurus Nasional.
5. Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua Pengurus Daerah lowong, maka jabatan tersebut diisi Rapat Pengurus Daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

1. Dalam melaksanakan segenap kegiatan Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah harus menyusun program kerja secara kongkret, realistis dan terukur; yang berpedoman kepada Rencana Strategis IAP dan segenap ketetapan kongres.
2. Rencana Strategis IAP ditetapkan dalam Kongres Nasional berdasarkan masukan dari Pengurus Nasional dan atau hasil Kongres Wilayah.
3. Program Kerja Pengurus Nasional serta Program Kerja Pengurus Daerah sebagai penjabaran Program Kerja Pengurus Nasional, disusun dan dinilai secara berkala dalam Rapat Pleno Pengurus.
4. Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Nasional dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional, sedangkan Program Kerja Pengurus Daerah dipertanggungjawabkan dalam Kongres Wilayah.


BAB IV
PENGURUS NASIONAL


Pasal 10

Pengurus Nasional adalah badan eksekutif tertinggi dalam IAP.

Pasal 11

Pengurus Nasional berhak :
1. Dalam masalah keanggotaan, untuk :
 
a. Menyeleksi dan menerima calon anggota, bagi daerah yang belum mempunyai kepengurusan cabang (Pengurus Daerah);
b. Menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan sangsi atas anggota yang terbukti bersalah melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres IAP, dan ketentuan-ketentuan Pengurus;
c. Memberhentikan keanggotaan dan melakukan rehabilitasi anggota.
2. Dalam bidang administrasi, untuk :
 
a. Menyelenggarakan hubungan ke luar maupun ke dalam baik lisan maupun tertulis;
b. Meminta laporan kepada Pengurus Daerah secara berkala dan khusus;
c. Membentuk staf pelaksana harian yang dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.
3. Dalam bidang keuangan, untuk mengelola keuangan organisasi untuk kepentingan IAP.

Pasal 12

Pengurus Nasional berwenang untuk :
1. Memberikan pengakuan profesional kepada suatu badan hukum, lembaga pendidikan dan perseorangan berdasarkan pertimbangan Badan Sertifikasi Perencana atau Pengurus Daerah;
2. Memberikan penghargaan dan tanda kehormatan lainnya atas pertimbangan Dewan Kehormatan;
3. Membentuk badan hukum dibidang perencanaan kota dan wilayah atas pertimbangan Rapat Pleno Pengurus
Pasal 13

Pengurus Nasional berkewajiban untuk :
1. Menjalankan dengan penuh tanggungjawab segala ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Kongres, dan mempertanggungjawabkannya pada Kongres Nasional berikutnya.
2. Menyusun dan menjalankan Program Kerja sesuai tujuan, fungsi dan tugas IAP, yang disusun melalui Rapat Pengurus Nasional dan/atau Rapat Pleno Pengurus dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dalam Kongres Nasional.
3. Menyusun anggaran dan menghimpun dana berdasarkan Program Kerja Pengurus Nasional dan menyampaikan laporan untuk dipertanggungjawabkan dalam Kongres Nasional.
4. Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Kehormatan.
5. Melaksanakan Kongres Nasional secara tepat waktu.

Pasal 14

Penetapan Ketua Umum dan susunan Pengurus Nasional dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara musyawarah dan mufakat;
2. Prosedur pemilihan Ketua Umum ditentukan dalam Kongres Nasional melalui Panitia Pemilihan;
3. Kongres Nasional memilih, dan mensahkan Ketua Umum serta mensahkan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Majlis Kode Etik dan Ketua Badan Sertifikasi Perencana;
4. Anggota Pengurus Nasional yang lain dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum.
5. Ketua Umum harus menyelesaikan kegiatan penyusunan Pengurus Nasional selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih.

Pasal 15

Masa kerja Pengurus Nasional adalah 3 (tiga) tahun.


BAB V
PENGURUS DAERAH


Pasal 16

Pembentukan Pengurus Daerah IAP dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota Propinsi Daerah Tingkat I dengan cakupan wilayah organisasi pada propinsi yang bersangkutan atau ditetapkan lain dalam kongres wilayah.
2. Pembentukan kepengurusan daerah diprakarsai oleh sekurang-kurangnya sepuluh anggota biasa IAP yang telah ditetapkan status keanggotaannya oleh Pengurus Nasional dan berdomisili di wilayah cabang yang akan dibentuk.
3. Usulan pembentukan diajukan kepada Pengurus Nasional.
4. Pengesahan pembentukan kepengurusan daerah yang baru dilaksanakan dalam Kongres Nasional.
5. Bilamana pembentukan Pengurus Daerah yang telah disetujui oleh Pengurus Nasional dan belum disahkan dalam Kongres Nasional, maka Pengurus Daerah dapat berjalan secara sementara melalui Keputusan Pengurus Nasional.

Pasal 17

Dalam kondisi tertentu Pengurus Nasional dapat memprakarsai pembentukan Pengurus Daerah melalui Rapat Pleno Pengurus.

Pasal 18

Penetapan Ketua dan susunan Pengurus Daerah dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Pemilihan Ketua dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat;
2. Prosedur pemilihan Ketua ditentukan dalam Kongres Wilayah melalui Panitia Pemilihan;
3. Kongres Wilayah memilih Ketua;
4. Anggota Pengurus Daerah yang lain dipilih dan ditetapkan oleh Ketua;
5. Ketua harus menyelesaikan kegiatan penyusunan Pengurus Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih.

Pasal 19

Pengurus Daerah mempunyai hak dan kewajiban :
1. Pengurus Daerah berhak melaksanakan segenap kegiatan sesuai tujuan, fungsi, tugas dan kebijakan organisasi IAP dalam skala dan ruang lingkup organisasi cabang yang bersangkutan.
2. Pengurus Daerah berhak menerima anggota dan harus menginformasikannya pada Pengurus Nasional selambat-lambatnya setiap tahun.
BAB VI
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20
1. Anggota Dewan Kehormatan diangkat dalam Kongres Nasional berdasarkan usulan Pengurus Nasional;
2. Ketua Dewan Kehormatan ditunjuk oleh anggota Dewan Kehormatan lainnya secara berkala sesuai dengan masa satu periode kepengurusan;
3. Bilamana Ketua Dewan Kehormatan untuk suatu masa periode kepengurusan belum ditetapkan, maka Kongres Nasional dapat memilih Fungsionaris Dewan Kehormatan yang bertugas untuk mengusulkan anggota Dewan Kehormatan untuk diangkat pada Kongres Nasional berikutnya.

Pasal 21

Dewan Kehormatan berhak untuk :
1. Meminta laporan secara berkala kepada Pengurus Nasional;
2. Menegur dan atau memperingatkan Pengurus Nasional apabila menurut anggapannya Pengurus Nasional telah menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, maupun Ketetapan-ketetapan Kongres;
3. Mengajukan usul-usul operasional kepada Pengurus Nasional demi kemajuan dan nama baik IAP.

Pasal 22

Dewan Kehormatan berkewajiban untuk :
1. Membantu menyelesaikan permasalahan organisasi IAP;
2. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAP, dan ketetapan-ketetapan Kongres;
3. Menyusun Program Kerja Dewan Kehormatan dan menyampaikan laporan pelaksanaannya dalam Kongres Nasional.
BAB VII
MAJELIS KODE ETIK
Pasal 23
 


Back
Copyright © IAP - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
All rights reserved. v.2 # 2008