| 1. |
Anggota muda adalah seseorang yang
telah melampaui tingkat sarjana muda atau sederajat
dengan itu dan/atau masih menempuh pendidikan
perencanaan wilayah dan kota di dalam atau di
luar negeri yang diakui oleh IAP. |
| 2. |
Anggota Biasa adalah : |
| |
| a. |
Seseorang yang telah menyelesaikan
pendidikan tingkat sarjana di bidang perencanaan
wilayah dan kota dari lembaga pendidikan
perencanaan di dalam dan atau di luar negeri
yang diakui oleh IAP; |
| b. |
Seseorang yang mempunyai kemampuan profesional
di bidang perencanaan yang dapat mempengaruhi
langsung atau tidak langsung terhadap perkembangan
perencanaan wilayah dan kota serta kemampuan
profesional yang terkait lainnya. |
|
| 3. |
Anggota bersertifikat adalah anggota biasa yang
memenuhi syarat-syarat dan sesuai dengan prosedur
dan tata laksana sertifikasi anggota. |
| 4. |
Anggota Kehormatan adalah : |
| |
| a. |
Seseorang tokoh nasional atau
pakar dalam bidang perencanaan wilayah dan
kota; atau |
| b. |
Seseorang yang menduduki jabatan strategis
di bidang perencanaan wilayah dan kota; |
| c. |
Seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan
organisasi IAP. |
|
| 5. |
Perubahan status anggota muda menjadi anggota
biasa dilakukan melalui Rapat Pengurus Nasional
atau Rapat Pengurus Daerah |
Pasal 2
|
| 1. |
Penerimaan anggota dilaksanakan dengan
ketentuan : |
| |
| a. |
Anggota biasa dan anggota muda
:
Calon anggota mengajukan permohonan tertulis
kepada Pengurus Daerah untuk menjadi anggota
dan memberikan pernyataan tertulis bahwa setuju
dan tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga IAP.
|
| b. |
Anggota bersertifikat :
Prosedur dan tata laksana untuk menjadi anggota
bersertifikat ditetapkan secara berjenjang
oleh Badan Sertifikasi Perencana.
|
| c. |
Anggota kehormatan :
Calon anggota mengisi formulir kesediaan atas
permohonan Pengurus Nasional, untuk kemudian
diajukan oleh Pengurus Nasional untuk disahkan
dalam Kongres Nasional. |
|
| 2. |
Penetapan status keanggotaan dilaksanakan melalui
keputusan Pengurus Nasional. |
|
BAB II
KEHILANGAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
|
Pasal 3
|
| 1. |
Anggota kehilangan status keanggotaannya
karena : |
| |
| a. |
Meninggal dunia; |
| b. |
Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh
Pengurus Nasional; |
| c. |
Diberhentikan oleh Pengurus Nasional. |
|
| 2. |
Anggota Kehormatan dan anggota Dewan Kehormatan
mempunyai status keanggotaan yang ditetapkan dalam
Kongres Nasional. |
| 3. |
Pemberhentian anggota bersertifikat, anggota
biasa dan anggota muda dilakukan oleh Majelis Kode
Etik setelah anggota yang bersangkutan diberikan
kesempatan untuk mengajukan pembelaan diri. |
| 4. |
Penetapan pemberhentian atau peninjauan jenjang
sertifikasi bagi anggota bersertifikat dilakukan
oleh Badan Sertifikasi Perencana. |
|
Pasal 4
|
| Pemberhentian atau peninjauan
jenjang sertifikasi keanggotaan IAP dilaksanakan melalui
keputusan oleh Pengurus Nasional. |
BAB III
KEPENGURUSAN NASIONAL
|
Pasal 5
|
| Anggota pengurus adalah
anggota biasa IAP yang bermandat penuh selama satu periode
kepengurusan yang ditetapkan oleh keputusan Pengurus Nasional
atau Daerah menurut tingkatan masing-masing. |
Pasal
6 |
| Syarat-syarat untuk dapat
dipilih sebagai pengurus : |
| 1. |
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa serta berjiwa Pancasila; |
| 2. |
Berprestasi dan berdedikasi penuh terhadap perkembangan
bidang perencanaan wilayah dan kota; |
| 3. |
Sehat pikiran, jasmani dan rohani; |
| 4. |
Khusus bagi anggota Pengurus Nasional harus berdomisili
di negara Republik Indonesia. |
|
Pasal 7
|
Keanggotaan sebagai pengurus berakhir karena : |
| 1. |
Berhalangan tetap; |
| 2. |
Berakhir masa jabatannya; |
| 3. |
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan
sendiri; |
| 4. |
Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan
dasar organisasi dan atau mencemarkan nama baik
organisasi yang diputuskan oleh Rapat Pengurus Nasional
atau Rapat Pengurus Daerah sesuai dengan keanggotaan
pengurus yang bersangkutan. |
|
Pasal 8
|
| 1. |
Pengurus Nasional dipimpin oleh seorang
Ketua Umum dengan dibantu oleh Sekretaris Umum dan
beberapa Ketua Bidang; serta Pengurus Daerah dipimpin
oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh Sekretaris
Umum dan beberapa Wakil Ketua. |
| 2. |
Apabila Ketua Umum Pengurus Nasional berhalangan
tetap, maka Sekretaris Umum atau salah seorang Ketua
Bidang Pengurus Nasional ditetapkan sebagai Pejabat
Ketua Umum melalui Rapat Pengurus Nasional sampai
dengan Kongres Istimewa. |
| 3. |
Apabila Ketua Pengurus Daerah berhalangan tetap,
maka Sekretaris Umum atau salah seorang Wakil Ketua
Pengurus Daerah ditetapkan sebagai Pejabat Ketua
melalui Rapat Pengurus Daerah. |
| 4. |
Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua
Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Nasional lowong,
maka jabatan tersebut diisi melalui Rapat Pengurus
Nasional. |
| 5. |
Apabila suatu jabatan kepengurusan selain Ketua
Pengurus Daerah lowong, maka jabatan tersebut diisi
Rapat Pengurus Daerah yang bersangkutan. |
|
Pasal 9
|
| 1. |
Dalam melaksanakan segenap kegiatan
Pengurus Nasional dan Pengurus Daerah harus menyusun
program kerja secara kongkret, realistis dan terukur;
yang berpedoman kepada Rencana Strategis IAP dan
segenap ketetapan kongres. |
| 2. |
Rencana Strategis IAP ditetapkan dalam Kongres
Nasional berdasarkan masukan dari Pengurus Nasional
dan atau hasil Kongres Wilayah. |
| 3. |
Program Kerja Pengurus Nasional serta Program
Kerja Pengurus Daerah sebagai penjabaran Program
Kerja Pengurus Nasional, disusun dan dinilai secara
berkala dalam Rapat Pleno Pengurus. |
| 4. |
Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Nasional dipertanggungjawabkan
dalam Kongres Nasional, sedangkan Program Kerja
Pengurus Daerah dipertanggungjawabkan dalam Kongres
Wilayah. |
|
BAB IV
PENGURUS NASIONAL
|
Pasal 10
|
Pengurus Nasional adalah badan eksekutif tertinggi dalam
IAP. |
Pasal 11
|
Pengurus Nasional berhak : |
| 1. |
Dalam masalah keanggotaan, untuk
: |
| |
| a. |
Menyeleksi dan menerima calon
anggota, bagi daerah yang belum mempunyai
kepengurusan cabang (Pengurus Daerah); |
| b. |
Menetapkan dan mengeluarkan surat keputusan
sangsi atas anggota yang terbukti bersalah
melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres
IAP, dan ketentuan-ketentuan Pengurus; |
| c. |
Memberhentikan keanggotaan dan melakukan
rehabilitasi anggota. |
|
| 2. |
Dalam bidang administrasi, untuk : |
| |
| a. |
Menyelenggarakan hubungan ke
luar maupun ke dalam baik lisan maupun tertulis;
|
| b. |
Meminta laporan kepada Pengurus Daerah
secara berkala dan khusus; |
| c. |
Membentuk staf pelaksana harian yang dipimpin
oleh Sekretaris Eksekutif. |
|
| 3. |
Dalam bidang keuangan, untuk mengelola keuangan
organisasi untuk kepentingan IAP. |
|
Pasal 12
|
Pengurus Nasional berwenang untuk : |
| 1. |
Memberikan pengakuan profesional
kepada suatu badan hukum, lembaga pendidikan dan
perseorangan berdasarkan pertimbangan Badan Sertifikasi
Perencana atau Pengurus Daerah; |
| 2. |
Memberikan penghargaan dan tanda kehormatan lainnya
atas pertimbangan Dewan Kehormatan; |
| 3. |
Membentuk badan hukum dibidang perencanaan kota
dan wilayah atas pertimbangan Rapat Pleno Pengurus |
|
Pasal
13 |
Pengurus Nasional berkewajiban untuk : |
| 1. |
Menjalankan dengan penuh tanggungjawab
segala ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Kongres, dan
mempertanggungjawabkannya pada Kongres Nasional
berikutnya. |
| 2. |
Menyusun dan menjalankan Program Kerja sesuai
tujuan, fungsi dan tugas IAP, yang disusun melalui
Rapat Pengurus Nasional dan/atau Rapat Pleno Pengurus
dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya dalam
Kongres Nasional. |
| 3. |
Menyusun anggaran dan menghimpun dana berdasarkan
Program Kerja Pengurus Nasional dan menyampaikan
laporan untuk dipertanggungjawabkan dalam Kongres
Nasional. |
| 4. |
Menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Kehormatan. |
| 5. |
Melaksanakan Kongres Nasional secara tepat waktu. |
|
Pasal 14
|
Penetapan Ketua Umum dan susunan Pengurus Nasional dilaksanakan
dengan ketentuan : |
| 1. |
Pemilihan Ketua Umum dilakukan secara
musyawarah dan mufakat; |
| 2. |
Prosedur pemilihan Ketua Umum ditentukan dalam
Kongres Nasional melalui Panitia Pemilihan; |
| 3. |
Kongres Nasional memilih, dan mensahkan Ketua
Umum serta mensahkan Ketua Dewan Kehormatan, Ketua
Majlis Kode Etik dan Ketua Badan Sertifikasi Perencana; |
| 4. |
Anggota Pengurus Nasional yang lain dipilih dan
ditetapkan oleh Ketua Umum. |
| 5. |
Ketua Umum harus menyelesaikan kegiatan penyusunan
Pengurus Nasional selambat-lambatnya satu bulan
setelah terpilih. |
|
Pasal 15
|
Masa kerja Pengurus Nasional adalah 3 (tiga) tahun. |
BAB V
PENGURUS DAERAH
|
Pasal 16
|
Pembentukan Pengurus Daerah IAP dilaksanakan dengan ketentuan
: |
| 1. |
Pengurus Daerah berkedudukan di ibukota
Propinsi Daerah Tingkat I dengan cakupan wilayah
organisasi pada propinsi yang bersangkutan atau
ditetapkan lain dalam kongres wilayah. |
| 2. |
Pembentukan kepengurusan daerah diprakarsai oleh
sekurang-kurangnya sepuluh anggota biasa IAP yang
telah ditetapkan status keanggotaannya oleh Pengurus
Nasional dan berdomisili di wilayah cabang yang
akan dibentuk. |
| 3. |
Usulan pembentukan diajukan kepada Pengurus Nasional. |
| 4. |
Pengesahan pembentukan kepengurusan daerah yang
baru dilaksanakan dalam Kongres Nasional. |
| 5. |
Bilamana pembentukan Pengurus Daerah yang telah
disetujui oleh Pengurus Nasional dan belum disahkan
dalam Kongres Nasional, maka Pengurus Daerah dapat
berjalan secara sementara melalui Keputusan Pengurus
Nasional. |
|
Pasal 17
|
Dalam kondisi tertentu Pengurus Nasional dapat memprakarsai
pembentukan Pengurus Daerah melalui Rapat Pleno Pengurus. |
Pasal 18
|
Penetapan Ketua dan susunan Pengurus Daerah dilaksanakan
dengan ketentuan : |
| 1. |
Pemilihan Ketua dilaksanakan secara
musyawarah dan mufakat; |
| 2. |
Prosedur pemilihan Ketua ditentukan dalam Kongres
Wilayah melalui Panitia Pemilihan; |
| 3. |
Kongres Wilayah memilih Ketua; |
| 4. |
Anggota Pengurus Daerah yang lain dipilih dan
ditetapkan oleh Ketua; |
| 5. |
Ketua harus menyelesaikan kegiatan penyusunan
Pengurus Daerah selambat-lambatnya satu bulan setelah
terpilih. |
|
Pasal 19
|
Pengurus Daerah mempunyai hak dan kewajiban : |
| 1. |
Pengurus Daerah berhak melaksanakan
segenap kegiatan sesuai tujuan, fungsi, tugas dan
kebijakan organisasi IAP dalam skala dan ruang lingkup
organisasi cabang yang bersangkutan. |
| 2. |
Pengurus Daerah berhak menerima anggota dan harus
menginformasikannya pada Pengurus Nasional selambat-lambatnya
setiap tahun. |
|
BAB
VI
DEWAN KEHORMATAN
|
Pasal
20 |
| 1. |
Anggota Dewan Kehormatan diangkat
dalam Kongres Nasional berdasarkan usulan Pengurus
Nasional; |
| 2. |
Ketua Dewan Kehormatan ditunjuk oleh anggota
Dewan Kehormatan lainnya secara berkala sesuai dengan
masa satu periode kepengurusan; |
| 3. |
Bilamana Ketua Dewan Kehormatan untuk suatu masa
periode kepengurusan belum ditetapkan, maka Kongres
Nasional dapat memilih Fungsionaris Dewan Kehormatan
yang bertugas untuk mengusulkan anggota Dewan Kehormatan
untuk diangkat pada Kongres Nasional berikutnya. |
|
Pasal 21
|
Dewan Kehormatan berhak untuk : |
| 1. |
Meminta laporan secara berkala kepada
Pengurus Nasional; |
| 2. |
Menegur dan atau memperingatkan Pengurus Nasional
apabila menurut anggapannya Pengurus Nasional telah
menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
maupun Ketetapan-ketetapan Kongres; |
| 3. |
Mengajukan usul-usul operasional kepada Pengurus
Nasional demi kemajuan dan nama baik IAP. |
|
Pasal 22
|
Dewan Kehormatan berkewajiban untuk : |
| 1. |
Membantu menyelesaikan permasalahan
organisasi IAP; |
| 2. |
Mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IAP, dan
ketetapan-ketetapan Kongres; |
| 3. |
Menyusun Program Kerja Dewan Kehormatan dan menyampaikan
laporan pelaksanaannya dalam Kongres Nasional. |
|
BAB
VII
MAJELIS KODE ETIK
|
Pasal
23 |
| |