Asosiasi Profesi Indonesia |
| |
Asosiasi Perenc. Internasional |
| |
Instansi Terkait |
| |
Universitas Terkait |
| |
|
|
Anda mengakses web
kami
pada tanggal 2/8/2012
jam 1:15:05 AM |
|
|
 |
| Sesuai dengan AD-ART
IAP, terdapat 4 jenis keanggotaan IAP, yaitu :
|
| 1. |
Anggota muda
adalah seseorang yang telah melampaui
tingkat sarjana muda atau sederajat dengan itu
dan/atau masih menempuh pendidikan perencanaan
wilayah dan kota di dalam atau di luar negeri
yang diakui oleh IAP. |
| 2. |
Anggota Biasa adalah : |
| |
| a. |
Seseorang yang
telah menyelesaikan pendidikan tingkat sarjana
di bidang perencanaan wilayah dan kota dari
lembaga pendidikan perencanaan di dalam
dan atau di luar negeri yang diakui oleh
IAP; |
| b. |
Seseorang yang mempunyai kemampuan profesional
di bidang perencanaan yang dapat mempengaruhi
langsung atau tidak langsung terhadap perkembangan
perencanaan wilayah dan kota serta kemampuan
profesional yang terkait lainnya. |
|
3. |
Anggota Bersertifikat adalah
anggota biasa yang memenuhi syarat-syarat dan
sesuai dengan prosedur dan tata laksana sertifikasi
anggota. |
4. |
Anggota Kehormatan adalah : |
| |
| a. |
Seseorang tokoh
nasional atau pakar dalam bidang perencanaan
wilayah dan kota; atau |
| b. |
Seseorang yang menduduki jabatan strategis
di bidang perencanaan wilayah dan kota;
|
| c. |
Seseorang yang telah berjasa bagi pengembangan
organisasi IAP. |
|
|
 |
|
 |
|