| Pukul : 9:21:36 PM
     
 
 
 
 Asosiasi Profesi Indonesia
 Asosiasi Perenc. Internasional
 Instansi Terkait
 Universitas Terkait
Anda mengakses web kami
pada tanggal 2/7/2012
jam 9:21:36 PM

Anda Pengunjung Ke :
Sejak Update Tahun 2008
 
Lihat daftar pengunjung

PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA
IKATAN PERENCANAAN INDONESIA


1. Berpendidikan D3/Sarjana/Magister/Doktor lulusan Planologi/PWK.
Menyelesaikan Biaya Administrasi dan keanggotaan IAP :
.
a. Anggota Lama :
 
- Biaya Her registrasi anggota Rp.  50.000,-
- Iuran Tahunan IAP (per 3 thn) Rp. 300.000,-
 
Total :
Rp. 350.000,-
b. Anggota Baru :
 
- Biaya Registrasi anggota Rp. 200.000,-
- Iuran Tahunan IAP (per 3 thn) Rp. 300.000,-
 
Total :
Rp. 300.000,-
   
  Pembayaran bisa dilakukan langsung di sekretariat IAP (Jl. Tambak), atau melalui Rek. Bank Mandiri Cab. Let. Tebet Supomo No. 124-00-9503201-8 a.n Ikatan Ahli Perencanaan Cabang DKI Jakarta (bukti transfer harap di fax ke Sekretariat IAP)
   
   
2. Calon Anggota harus menyelesaikan kelengkapan surat dan data berikut :
 
a. Mengisi formulir isian pendaftaran dan surat permohonan keanggotaan IAP (form dapat diminta di sekretariat IAP).
b. Photocopy KTP
c. Fotocopy Ijasah Kelulusan.
d. Melampirkan Pas Photo 3X4 (4 lbr) dengan latar belakang Merah
   
  *) Point a-d Dikirimkan ke sekretariat IAP.
   
   
3. Fasilitas yang akan didapatkan sebagai anggota IAP adalah :
 
a. Kartu Anggota dan sertifikat keanggotaan IAP
b. Keanggotaan di milist IAP, Informasi mengenai kegiatan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh IAP.
c. Buletin IAP
d. Keanggotaan IAP merupakan salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi profesi perencanaan yang dilakukan IAP
   
   
  Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi kantor Sekretariat BSP–IAP Jl. Tambak No. 21 Telp: (021) 31903240 & Fax : (021) 3905067
   
   
   
 
Download Formulir   Download PDF
 

PERSYARATAN PEMBENTUKAN IKATAN AHLI PERENCANAAN DAERAH


1.
Didukung oleh minimal 10 orang Anggota IAP (berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IAP, bab V pasal 16 tentang Pengurus Daerah). Bila belum terdaftar sebagai anggota IAP atau belum her-registrasi maka harus terlebih dahulu mendaftarkan ke IAP Nasional;
2.
Kongres/Rapat Pembentukan IAP Daerah dan mengirimkan berita acara tentang keinginan membentuk Cabang IAP ke Pengurus IAP Nasional;
3.
IAP Nasional mengecek ke daerahnya, via: telp, apakah benar akan dibentuk Cabang IAP? Kemudian IAP Nasional buat Surat balasan bahwa sudah mengakui keberadaannya;
4.
Daerah membentuk pengurus: min 3 orang ? Ketua, Bendahara, sekretaris;
5.
Daerah melapor ke IAP Nasional bahwa sudah dibentuk pengurusnya;
6.
Dari IAP Nasional mengeluarkan SK dan datang ke IAP Daerah tsb untuk melantik.


Copyright © IAP - Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia
All rights reserved. v.2 # 2008